Rabu, 14 Desember 2016

Cara mengurus ijin DEP. KES (makanan kemasan)

INI LANGKAH-LANGKAHNYA :

1. Datang ke DInas Kesehatan di kota Agan, bilang mau mengurus ijin PIRT,
jgn lupa bawa FC KTP, Pas foto 3x4 berwarna 2 lb.
2. Nanti sm petugasnya akan dikasih formulir, isi sj, kalau tdk tahu lgsg tanyakn ke petugasnya.
3. Setelah diisi lgsg dikumpulkan ke petugasnya, beserta FC KTP, dan fotonya.
4. Selang berapa hr Agan akan di hub petugas utk mengikuti penyuluhan.
5. Datang dan ikuti penyuluhannya (WAJIB ini ya) spy dpt sertfikat PKP (penyuluhan Keamanan Pangan), slh satu syarat untuk mendapatkan Ijin PIRT /Depkes. (catatan: Kalau agan sdh pernah ikut penyuluhan PKP ini agan tdk perlu ikut lg, tinggal agan kumpulkan FC sertifikat PKPnya)
6. SEtelah penyuluhan rumah tempat produksi AGan akan dikunjungi oleh Petugas DInkes.
7. Tunggu beberapa hari, SERTIFIKAT PIRT + SERFIKAT penyuluhan bisa diambil di DInkes.


CATATAN :

- semua perijinan ini GRATIS tdk dipungut biaya.
- waktu keseluruhan dr mengajukan permohonan sampai jadi krg lebih 2 minggu.
- Tidak semua kabupaten / kota sama cara pengurusannya.
- usahakan tempat produksi / rumah agan dlm keadaan bersih waktu dikunjungi.
- ada beberapa kabupaten kota yang pengurusan Ijinnya di serahkan ke KPPT (semacam Perijinan satu pintu di kab. / kota )


SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar